Sekda Bagikan 58 SK P3K
MUKOMUKO RU - Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyerahkan secara simbolis sebanyak 58 SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu. Sebanyak 58 orang P3K ini terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 40 orang, tenaga PPL 15 orang dan tenaga kesehatan 3 orang. Seperti diketahui, seluruh P3K tersebut sebelumnya sudah bekerja sebagai honorer daerah. “Semua pegawai P3K yang telah menerima SK ini, saya harapkan bisa bekerja dengan baik dan disiplin. Dan perlu diketahui, status P3K ini hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ingat Marjohan. Ia menjelaskan, SK yang diterima 58 P3K berlaku selama setahun. Sebelum SK tahun depan diperpanjang maka akan dievaluasi untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masih aktif atau tidak. Jika tidak aktif, sudah barang tentu SK nya tidak akan diperpanjang. “Selain itu, P3K akan menerima gaji dari pemerintah setiap bulan. Jumlahnya di atas Rp 2 juta setiap orangnya,” jelasnya. Sementara itu, Castro salah satu perwakilan dari P3K yang menerima SK mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih terhadap pemerintah daerah yang telah menyerahkan SK tersebut. “Kami sangat bersyukur dengan pembagian SK ini, meskipun harus menunggu selama dua tahun. Mudah-mudahan kami bisa dan mampu melaksanakan tugas ini dengan baik,” pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 5 Rekomendasi Sunscreen Waterproof Terbaik untuk Anak
- 2 Dijamin Aman, Ini Kandungan Skincare yang Boleh Dipakai Saat Hamil
- 3 Inilah Produk Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil
- 4 Resep Udang Keju ala Mie Gacoan, Krispi dan Meleleh
- 5 Berlangsung Meriah, PGRI Padang Jaya Gelar Peringatan HUT PGRI dan HGN
- 1 5 Rekomendasi Sunscreen Waterproof Terbaik untuk Anak
- 2 Dijamin Aman, Ini Kandungan Skincare yang Boleh Dipakai Saat Hamil
- 3 Inilah Produk Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil
- 4 Resep Udang Keju ala Mie Gacoan, Krispi dan Meleleh
- 5 Berlangsung Meriah, PGRI Padang Jaya Gelar Peringatan HUT PGRI dan HGN